Geger di Banyuwangi, Apa Itu Hubungan Inses? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Ilustrasi seks/bercinta.
Sumber :
  • Freepik/jcomp

Jakarta – Belakangan ini kasus inses sedang disorot dan jadi perbincangan publik. Awalnya kasus terbongkar di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat. Diduga kasus inses itu sudah berlangsung 11 tahun antara anak dengan ibu kandungnya. Meski belakangan ada kabar terbaru bahwa itu bukan kasus inses.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Terakhir, kasus inses di Banyumas, Jawa Tengah. Seorang ayah dengan putri kandungnya sampai tega diduga membunuh tujuh buah hati hasil hubungan haram itu.

Sebenarnya, apa itu inses? Simak penjelasannya dan fakta-faktanya berikut ini:

Kelanjutan Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong, Wulan Guritno Hengkang dari Komisaris LUCY

Pengertian Inses

Ilustrasi seks.

Photo :
  • Pixabay/pexels

Terpopuler: Kronologi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Profil Timses Cagub Jateng

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inses merupakan sebuah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara dekat. Bisa jadi antara kakak-adik, ibu dan anak, atau ayah dengan anak perempuan. Perkawinan ini dianggap melanggar adat, hukum, dan agama.

Dalam situs resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus inses merupakan sebuah kejahatan masyarakat yang meresahkan karena bertentangan dengan hukum. Untuk beberapa kasus terkait inses ini juga termasuk dalam golongan pemerkosaan.

Di KPAI sendiri, kasus inses sangat jarang bahkan hampir tidak pernah ada yang melaporkan kejadian ini. Hal ini dikarenakan sama saja membuka aib keluarga, walaupun ada juga yang melaporkan langsung kepada pihak kepolisian yang kemudian masuk ke dalam proses pengadilan hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung. 

Pencegahan Tindak Perkosaan di Indonesia

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

Masih dikutip dari laman KPAI, pencegahan terhadap perkosaan inses ini dapat dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yakni :

1. Tahap Pertama: memberikan pelayanan terpadu pada populasi umum secara objektif yang merupakan target untuk mencegah segala kemungkinan terjadinya perkosaan dalam hal ini inses.
2. Tahap Kedua: memberikan pelayanan terpadu pada kelompok-kelompok rentan yang menjadi target pencegahan untuk mencegah keberlanjutan permasalahan inses.
3. Tahap Ketiga: memberikan pelayanan terpadu pada pelaku serta korban-korban inses yang sudah diketahui untuk mencegah insiden baru terjadi antara pelaku dan korban yang sudah diketahui perbuatan inses-nya.

Pencegahan ini untuk menghindari kekerasan fisik dan penelantaran (setelah inses) melalui ketiga tahapan di atas.

Bayi hubungan inses rata-rata cacat fisik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya