Kompolnas Blak-blakan Alasan Polri Tak Jadi Pecat Kompol Chuck Putranto, Eks Spri Ferdy Sambo

Kompol Chuck Putranto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta – Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto bebas dari penjara atas kasus Obstruction Of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kompolnas pun turut angkat suara atas bebasnya Kompol Chuck.

Polri Proses Hukum 583 Orang Aksi Demo Berujung Ricuh

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan bahwa atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan telah usai dijalani oleh Chuck Putranto. Chuck diketahui mendapatkan vonis selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 10 Juta.

Chuck Putranto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kompolnas-Bareskrim Geruduk Lokasi, CCTV Kematian Ojol Affan yang Tewas Dilindas Rantis Diambil

"Chuck Putranto terkait kasus obstruction of justice dalam perkara pidana pembunuhan Brigadir Yosua 8 Juli 2022 kan vonis pengadilan Jaksel pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Nah Vonis pidana tersebut telah saat telah selesai dijalani Ybs sehingga bebas dari Penjara," ujar Yusuf kepada wartawan dikutip Jumat 30 Juni 2023.

Yusuf pun menjelaskan atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota polri. Menurutnya, Chuck ketika di PTDH dari anggota polri langsung mengajukan banding ke Komisi Kode Etik. Kata Yusuf, banding yang diajukan oleh Chuck itu tidak semata-mata untuk dibebaskan dari sanksi tuduhan etik kepadanya.

Polri Gandeng TNI dan BIN Usut Aktor Utama Kerusuhan Demo

"Permohonan Banding sendiri tidak bertujuan untuk membebaskan sanksi atau membebaskan tuduhan pelanggaran Kode Etik karena yang bersangkutan oleh Komisi Kode Etik divonis Sanksi PTDH," kata Yusuf.

"Berdasarkan Perpol, apabila sanksi PTDH maka Yang Dimohonkan Banding adalah memohon Komisi Banding menurun sanksi yang lebih rendah dari PTDH," lanjutnya.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Walhasil, banding Chuck Putranto pun diterima oleh Komisi Kode Etik Polri. Sehingga, PTDH yang diterima olehnya menurun menjadi demosi satu tahun.

"Tentunya telah mempertimbangkan fakta-fakta perbuatan, yang barangkali ada kekeliruan penerapan norma atau ada fakta-fakta perbuatan terduga pelanggar yang dipertimbangkan kembali bukan merupakan perbuatan yang patut disanksi PTDH," ucap Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas  dari penjara setelah ditahan kurang dari satu tahun.

Chuck diketahui divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabar bebasnya Chuck diungkapkan langsung Oleh istri Chuck yakni Baby Utami di unggahan media sosial Instagram pribadinya.

“Alhamdulillah, sudah bebas (Karena) dapat potongan asimilasi Covid-19,” tulis Baby seperti dikutip VIVA, Rabu 28 Juni 2023.

Posting Istri Chuck soal suaminya bebas penjara

Photo :
  • Instagram @babyutami

Baby juga menambahkan, Chuck tetap masih menjadi anggota Polri lantaran banding atas putusan komisi etik Polri yang memutuskan Chuck untuk dipecat dengan tidak hormat dibatalkan.

“Banding (PDTH) juga diterima, didemosi 1 tahun,” tulis Baby lagi.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Sejumlah Kebijakan dan Program Kakorlantas Irjen Agus Bawa Wajah Baru Polantas

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mendapat apresiasi luas atas kebijakan dan programnya dalam menjabarkan Polri Presisi.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025