Hakim Semprot Johnny Plate: Jangan Anggap Pengadilan Ini Alat Politik!
- VIVA/M Ali Wafa
Bantahan itu disampaikan Plate melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata tim penasihat hukum Johnny G Plate.
Tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate justru mengatakan pemberian uang maupun fasilitas yang dimaksud tidak sama sekali menimbulkan pertambahan kekayaan bagi kliennya.Â
"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," tuturnya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas tim penasihat hukum Plate.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
Adapun dalam dakwaan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa Jaksa telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari korupsi BTS Kominfo. Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
