Gugat Prabowo soal Ambilalih Tempat Tinggal, Anak Pahlawan: Sebagai Bacapres Tolong Perhatikan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto diminta lebih memperhatikan nasib para pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia. Khususnya dalam memberikan hak tempat tinggal untuk pahlawan tersebut maupun keluarganya.
Hal itu disampaikan dua anak pahlawan kemerdekaan, Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, Adam Wahyudi dan Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernardus Heddy melalui kuasa hukumnya, Priyanto.
Keduanya diketahui melayangkan gugatan perdata kepada Prabowo Subianto atas tempat tinggal yang akan diambilalih Kodam Jaya.
Adam Wahyudi menempati tempat tinggal peninggalan Imam Soekoto di Jalan Slamet Riyadi Nomor 27 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sementara tempat tinggal peninggalan E. Juwono yang ditempati R Bernadus di lokasi serupa, tepatnya nomor 25. Keduanya menempati rumah tersebut lebih dari 60 tahun.
"Pak Prabowo agar perhatikan nasib pahlawan pejuang kemerdekaan yang sudah menempatkan rumah lebih dari 60 tahun. Saya rasa enggak adil mereka harus tinggalkan rumah itu, itu rumah warisan yang harusnya pemerintah beri perhatian," kata Priyanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 25 Juli 2023.
"Gimana nasib para pejuang yang enggak punya rumah tinggal tapi harus diusir dari rumah yang sudah ditempati puluhan tahun," sambungnya.
Priyanto mengatakan kliennya mengetahui rumah tersebut berdiri di atas tanah negara. Anak dari Imam Soekoto, Adam juga telah mengajukan permohonan hak ke BPN pada 2014 lalu.
"Tapi, karena pernah diukur Kemenhan, BPN enggak bisa lanjut proses sertifikat. Sertifikat Kemenhan baru terbit 2016," ungkapnya.
Priyanto berharap, ada proses mediasi antara pihaknya dengan para tergugat dalam hal ini, Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III
"Mediasi paling tidak win-win bagi pemerintah. Dari penggugat (harapannya) tetap bisa tinggal di situ atau kompensasi rumah," jelas Priyanto.
Sebelumnya diberitakan, dua anak Pahlawan Kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.