Keluarga Korban Kerusuhan 1998 Minta Kasus HAM Berat Segera Diselesaikan

Diskusi Publik: Deklarasi Korban dan Masyarakat Sipil
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Maria Sanu sebagai salah satu orang tua korban pada kerusuhan 1998 meminta agar kasus HAM berat di masa lalu segera diselesaikan. Penyelesaian itu merupakan hak keluarga korban dan harus segera dituntaskan.

Impian Terakhir 3 Korban Sekeluarga Longsor Pacet Mojokerto: Beli Sepetak Tanah

Hal tersebut disampaikan Maria dalam 'Diskusi Publik: Deklarasi Korban dan Masyarakat Sipil' di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Maria adalah ibu kandung dari Stefanus Sanu, yang diduga tewas dalam kerusuhan Mei 1998.

Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Orang Tewas dan Puluhan Ribu Warga Mengungsi

"Saya sangat sedih dan sakit sekali. Selesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, hak korban tolong diberikan yang pantas dan layak diterima oleh keluarga korban. Jangan ada lagi kami dilempar-lempar antar-instansi," kata Maria, dikutip Kamis, 27 Juli 2023.

Maria mengungkap kasus kerusuhan Mei 1998 sudah 25 tahun belum terselesaikan. Keluarga korban, kata dia, banyak yang jatuh sakit. Dia menyebut negara tidak perhatian kepada keluarga korban kerusuhan.

Kasus Pagar Laut Tangerang, Eks Wakapolri Bongkar Banyaknya Undang-Undang yang Dilanggar

"Sudah 25 tahun kasus kerusuhan Mei 1998 belum terselesaikan, belum juga terungkap, banyak keluarga korban yang juga sakit. Negara tidak ada perhatian kepada keluarga korban. Saya khawatir jangan-jangan kasus ini akan dipetieskan," ucap Maria.

"PPHAM tidak memenuhi janji untuk memberikan modal usaha, memberikan fasilitas kesehatan, dan bahkan anak-anak korban tidak mendapat pekerjaan yang layak. Proses hukum tidak berjalan, dari LPSK juga hanya foto-foto rumah saja, tetapi tidak ada tindak lanjut. Dari Komnas HAM juga bolak-balik ke kejaksaan," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid  mencatat setidaknya terdapat 6-7 orang tewas dalam peristiwa 27 Juli tersebut, setidaknya 194-207 orang ditangkap dan ditahan, dan 94 orang luka-luka berat karena kantor PDI waktu itu diambil secara paksa. 

Pemerintah, kata dia, menutupi berapa yang luka dan ditangkap. Pasca peristiwa tersebut, ada pengkambinghitaman terhadap SMID dan PRD. Usman mengatakan terdapat 23 aktivis yang diculik, 9 diantaranya aktifis SMID dan PRD. 

"Sisanya hingga kini belum ditemukan. Peristiwa penculikan adalah penundukan terhadap oposisi untuk mempertahankan kekuasaan. Namun pada gelombang penculikan III adalah untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan negara atas aksi rasial terhadap etnis tionghoa," kata dia.

Usman menilai kasus kerusuhan Mei 1998 belum dapat dikatakan selesai. Untuk itu, pemerintah juga harus segera menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan pengakuan itu belum cukup dan jauh dari rasa keadilan. Kehilangan satu anggota keluarga tidak bisa dibayar dengan apapun. Kehilangan anggota keluarga tidak ada harganya. Sangat tidak beretika jika mengatakan peristiwa Mei sudah selesai," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya