Bareskrim Gandeng Kemenperin Bongkar Kasus IMEI Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Tim Bareskrim Polri bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Akses pengurusan IMEI itu tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Setidaknya, ada enam orang tersangka yang sudah ditangkap.

Terpopuler: Respon Tak Terduga Razman Dilaporkan, AKBP Deni Kurniawan Dipecat Suka Sesama Jenis

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengapresiasi tim penyidik bersama Kementerian Perindustrian dan pihak terkait lain yang kolaboratif dalam melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, pengungkapan ini bentuk joint investigation.

"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya joint investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” kata Wahyu di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Cek IMEI.

Photo :
  • Instagram/@mobileranker

Wahyu mengatakan perang terhadap kejahatan siber karena kebocoran data dan lain sebagainya, tentu ini merupakan kejahatan yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara. Bahkan, bisa mempengaruhi perekonomian dunia.

5 Artis Cantik yang Terseret Kasus Judi Online, Ada Amanda Manopo hingga Wulan Guritno

“Oleh karena itu, Pak Kapolri memerintahkan kepada kami untuk serius dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang siber,” ujarnya.

Awalnya, kata Wahyu, pengungkapan kasus ini berdasarkan aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal. Sementara, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi dan empat saksi ahli.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan tim penyidik melakukan rapat koordinasi, kolaborasi dan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/B/009/II/ 2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2023. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditangkap enam orang tersangka.

"Di antaranya pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B. Itu semuanya adalah swasta. Kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," jelas dia.

191.965 Buah IMEI Ilegal Terungkap

Menurut dia, kasus ini terjadi selama 10 hari pada 10 Oktober-20 Oktober 2022, yaitu pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kementerian Perindustrian berjumlah 191.965 buah. Dimana, pelaku menggunakan akun jual beli online menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kementerian Perindustrian secara ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya