Nasib Bripda IMS dan Bripka IG Usai Bripda Ignatius Tewas Tertembak

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram Hotman Paris

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage juga akan diproses secara kode etik profesi Polri.

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Menurut dia, Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satuan kerja seperti Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Dengan hasil gelar perkara, menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

YLBHI Minta Aturan TNI jadi Penyidik Dihapus dalam RUU KUHAP

Jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial Hotman Paris

Saat ini, kata dia, Bripda IMS dan Bripka IG sedang menjalani patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provost Divisi Propam Polri. “Dan, proses penyidikan tidak pidana oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat tetap dilaksanakan,” ujarnya.

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

Sedangkan, kata dia, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (6) huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. 

“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini, dan saat ini dalam proses pidana, juga proses kode etik profesi Polri,” jelas dia.

Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya

Kabar Terbaru Kasus Anak Disiksa di Kebayoran Lama, Ada yang Ngaku Keluarganya

Ada orang yang mengaku sebagai keluarga dari anak yang menjadi korban penganiayaan orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025