Ada Kode 01 Dipakai Lukas Enembe Untuk Dapat Fee Wajib dari Rijatono Lakka

Sidang kasus Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Kanwil Kemenag Jateng

Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

KPK Ungkap Fakta Mencengangkan! Ada Biro Haji Tak Terdaftar Pemerintah Bisa Berangkatkan Jemaah
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi

Pemprov DKI Catat Investasi Kuartal II dan III 2025 Senilai Rp140 T

Pemprov DKI terus membuka peluang masuknya investasi dari dalam dan luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025