Bukan Muhrim di Aceh Dilarang Berduaan di Atas Kendaraan di Tempat Umum

Polisi Syariat Islam Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penguatan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.

Salah satu poin dalam surat bernomor 451/11286 itu, yaitu melarang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, berduaan maupun di atas kendaraan di tempat umum.

“Tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik di tempat umum, sepi maupun di atas kendaraan,” tulis poin ke 6 dalam surat tersebut yang dikutip VIVA.

Selain itu, salah satu poin dalam surat itu yaitu larangan untuk warung kopi, cafe atau pelaku usaha lainnya untuk beraktivitas di atas pukul 00:00 WIB.

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat Pukul 00:00 WIB,” tulis poin tersebut.

Untuk memaksimalkan Surat Edaran itu berlaku, Satpol PP dan WH dikerahkan untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hingga kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan SE ini diterbitkan oleh Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.

Menurutnya SE itu bagian dari upaya untuk mempersiapkan generasi emas di 2045. Namun dalam konteks Aceh yang menerapkan syariat islam, perlu upaya untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah (mushalla).

Armada PON 2024 Wilayah Sumut: Dishub Siapkan 949 Unit dan Bantuan Kemenhub 239 Unit

“Aceh harus berbeda. Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” kata Muhammad MTA.

Point penting dalam SE itu, kata Muhammad MTA, adalah imbauan agar diaktifkan kembali pengajian di Meunasah Desa.

Terpopuler: Syarat Kredit Kendaraan Diperketat, GIIAS 2024 Banjir Mobil SUV Baru

“Pengajian itu sendiri adalah upaya membentuk generasi Qur'ani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Aceh. Selain itu tentu saja untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang makin kental dengan muatan agamis, sebagai upaya terbentuknya generasi yang cinta dengan syariat Islam,” jelasnya.

Sandi Petugas Damkar Depok Diminta Menghadap Atasan Hari Ini, Kadis Bilang Begini 
Jakarta macet. (ilustrasi)

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta kembali bergulir.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2025