KPK Periksa Direktur Basarnas terkait Dugaan Korupsi Truk Angkut Personel

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Agus Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
 
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada Rabu, 16 Agustus 2023. Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua pegawai Basarnas tersebut.

KPK, pada Kamis, mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.

Ali juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

OTT KPK Basarnas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Meski demikian, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

Hasto Kembali ke Rutan KPK usai Menjalani Pengobatan

Mengenai penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (ant)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Berdampak ke Pencarian Harun Masiku

KPK tegaskan amnesti ke Hasto tak berpengaruh dalam pencarian Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025