Kepala BPN Jatim Sebut HGB Gedung Wismilak Cacat Administrasi
- Viva Jatim/ Mokhamad Dofir.
Surabaya – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar, menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan dan Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, cacat administrasi. Karena itu pihaknya mengajukan pembatalan SHGB tersebut ke Kementerian ATR/BPN.
Hal itu disampaikan Jonahar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik HGB Grha Wismilak di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Jumat malam kemarin. Selain Jonahar, diperiksa pula Kepala Kantor BPN I Surabaya, Kartono, dan Direktur Utama PT Gelora Djaja selaku pihak yang membeli gedung cagar budaya tersebut.
Jonahar mengatakan, setelah memeriksa dokumen terkait penerbitan HGB Gedung Wismilak yang terbit pada tahun 1992, ditemukan adanya kecacatan secara administrasi. “Memang ada cacat administrasi di dalam penerbitan surat keputusan (SK),” katanya dikutip VIVA pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kecacatan dimaksud seperti kesalahan lokasi dari lahan yang diajukan untuk diterbitkan HGB. “Yang dimohon itu letaknya di A, sementara SK-nya terbit untuk yang letaknya di B. Artinya penerbitan SK itu tidak sesuai dengan tempatnya,” tandas Jonahar.
Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.
- VIVA Jatim/ Mokhamad Dofir
Dia menduga kuat ada keterlibatan oknum di lingkungan Kanwil BPN Jatim dalam penerbitan HGB Gedung Wismilak yang dinilai cacat administrasi itu. Namun, dia menegaskan itu dulu sebelum dirinya menjabat Kepala BPN Jatim sekarang. “Tentunya (oknum) dari Kanwil BPN Jatim,” jelas Jonahar.
Karena cacat adiministrasi, selanjutnya Jonahar memproses pengajuan pembatalan SHGB Gedung Wismilak ke Kementerian ATR/BPN, selaku institusi yang berwenang membatalkan SHGB yang sudah terbit.
Namun, lanjut Jonahar, pembatalan tidak bisa serta-merta dikabulkan karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan PP itu, pembatalan HGB tidak bisa dilakukan apabila pemberian hak atas tanah sudah lebih dari lima tahun.
“Jadi, mungkin dari kementerian mensimulasikan pakai PP itu nanti,” kata Jonahar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus Gedung Wismilak. Calon tersangka juga sudah dikantongi, baik dari pihak penjual, pembeli, maupun oknum BPN.