Kemenag Keluarkan Surat Edaran Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin
Sumber :
  • Kemenag

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan telah mengeluarkan surat edaran (SE) soal larangan melakukan kampanye bagi partai politik (parpol) di tempat ibadah

Hal tersebut menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang kampanye di tempat ibadah.

"Kita kan sudah mengeluarkan surat edaran, sudah ada aturannya lah. Itu kan termasuk UU pemilu juga kan tidak membolehkan ada kampanye di rumah ibadah," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Oleh sebab itu, Kamaruddin Amin meminta agar masyarakat turut bersinergi dengan pemerintah dalam membantu mengawasi dan mengawal larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

"Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya, jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-bersama keragaman kita ini. Ya kita harus jaga bersama Indonesia ini," katanya.

Tabligh Akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ia juga mengatakan Indonesia kini sudah memasuki tahun politik, Kemenag juga mengantisipasi terjadinya kekerasan berlatarbelakang agama. Baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang.

"Jadi justru di tahun politik ini sangat penting sekali untuk kita antisipasi bersama supaya, ya kita sedang menghadapi tantangan besar tahun politik ini, tantangan agama, tantangan kepentingan politik, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang," katanya.

Selamat dari Aksi Penembakan, Donald Trump: Saya Seharusnya Sudah Mati

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Sehingga, MK tegas melarang fasilitas pemerintah dan tempat ibadah jadi tempat kampanye. 

Putusan permohonan yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong itu diketuk pada Selasa, 15 Agustus 2023. Sidang keputusan bulat dari sembilan hakim itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. 

Ricuh di Malioboro, dan Donald Trump Berlumuran Darah Ditembak saat Kampanye

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata hakim Anwar Usman dalam sidang.

MK menimbang, bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.

Media AS Desak Joe Biden Mundur dari Pencapresan Gara-gara Hal Ini
Padati Makam Rasulullah, Jemaah Haji Salat Arbain di Masjid Nabawi, Mekah, Arab Saudi.

Doa Awal Ramadan yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Artinya

Menag Nasaruddin Umar mengumumkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025. Ini doa awal Ramadan yang diajarkan Rasulullah SAW agar puasa berjalan lancar dan penuh berkah

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025