Disebut Terlibat Investasi Bodong, Kadisbudpar Sumsel: Saya Juga Korban, Rugi Rp170 Juta
- VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)
Barang-barang yang dijual aplikasi ini berbentuk kaos kaki, sepatu, celana, alat elektronik, topi, kacamata dan lain-lain, layaknya seperti e-commerce lainnya. Namun dipasarkan di Eropa dan Amerika. Jadi hanya perlu mengeluarkan modal dan nanti akan mendapatkan keuntungan.
Ada dua cara dapat mengikuti aplikasi ini, yaitu program perdagangan biasa dan ada yang koperasi. Untuk koperasi untuk bintang 5 modal Rp 34 juta dalam 10 hari mendapatkan keuntungan Rp 138 juta. Dengan rincian per hari bisa dapat Rp 13,8 juta.
"Saya telah ditawarkan untuk produk toko pabrik. Awalnya lancar, namun saya belum ikutan yang koperasi karena masih mengumpulkan modal. Lalu pada 2 September ada modal dan langsung membeli 5 koperasi. Artinya Rp 170 juta," ujarnya.
Dengan harapan dalam 10 hari bisa untung setengah miliar. Namun belum merasakan keuntungan, pada 4 September sudah dibekukan OJK/PAKI. "Jadi saya juga korban," ujarnya.
"Yang membuat hal ini jadi heboh karena di negara kita ada peraturan harus ada izin OJK, maka pada 4 September OJK/PAKI melakukan pembekuan aktifitas FEC karena dianggap belum legal," kata Aufa.
