DPRD Sultra Setuju Perubahan KUA-PPAS, Andap Budhi Sebut Ada Arahan Jokowi & Mendagri

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto (kiri)
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Kesepakatan itu dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis kemarin.

Rapat paripurna  tersebut dipimpin Ketua DPRD  Abudraahman Saleh. Pun, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto hadir secara virtual. Andap menyampaikan perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Presiden RI,” ujar Andap, dalam keterangannya, Jumat, 22 September 2023.

Pj Gubernur Sultra Komjen Pol Andap Budhi Revianto

Photo :
  • istimewa

Andap menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi terdiri atas delapan arahan. Ia merincikan delapan arahan itu yakni pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan Beragama. 

“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Andap.

Menurut dia, arahan yang dimaksud Andap terkait pentingnya database desa/kelurahan secara presisi.

“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” lanjut Andap.

Demokrat Dukung PDIP Masuk Kabinet: Partai Politik Punya Tujuan Sama

Lebih lanjut, dia menuturkan pada prinsipnya, perubahan KUA dan PPAS dilakukan demi kesejahteraan masyarakat di Seluruh Kabupaten dan Kota se Sulawesi tenggara. Andap bilang demikian karena agar tak terjadi penyimpangan dan tetap menjaga pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

Rohana-Rojali Merajalela, DPR Ingatkan Inovasi Kebijakan Ekonomi agar Daya Beli Naik

Dia menyebut akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan. Selain itu, Pendidikan dan Kebudayaan; Kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial. Kemudian, kehidapan sosial, perlindungan Hukum dan HAM serta insfratruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik yang Wajib Diketahui Sebelum Beli

Adapun terkait usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Asyik! 18 Agustus Jakarta Bebas Ganjil Genap, Mobil Ganjil Bisa Plesir Tanpa Takut Tilang

Kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jakarta pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, nanti.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025