Dua Penyuap Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Didakwa Menyuap Rp2,4 Miliar
- Basarnas
"Pada tanggal 16 Januari 2023 Marilya memasukkan surat penawaran sebesar Rp 9.997.104.000,00 setelah dilakukan evaluasi teknis dan harga, PT Intertekno Grafika Sejati ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Awang Kurniawan, kemudian pada tanggal 1 Februari 2023 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan Nomor 03/PPK- 04/PERJ/I/SAR-2023 Tanggal 01 Februari 2023 antara pihak Basamas dengan Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati," ujarnya.
Jaksa menyakini Mulsunadi Gunawan dan Marilya melanggar dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
