Panji Gumilang Bayar Cicilan Pinjaman Rp 73 M yang Ditilep Pakai Uang Iuran Santri

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang bayar cicilan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp73 miliar pakai uang yayasan lagi. Salah satu sumber dana yayasan untuk membayar cicilan itu berasal dari iuran orang tua santri.

3 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Positif Narkoba, 2 Bakal Direhabilitasi

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Namun demikian, polisi masih bakal mendalami perihal penggelapan dana yang dilakukan Panji. Untuk itu, mereka bakal melacak berbagai sumber aset hingga transaksi dana yang dipakai tak untuk semestinya.

Kasus Longsor Tambang Cirebon Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

"Ya itu nanti kita dalami lagi, yang pasti  bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar dia lagi.

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kuasa Hukum Santri Korban Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah Beri Penjelasan

Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana tersebut didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 silam.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Untuk diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

16 mahasiswa Trisakti itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh di Balai Kota DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025