Sakit, Alasan Anwar Usman Tak Hadir Pengucapan Sumpah Jabatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa Anwar Usman izin pergi ke rumah sakit saat pengucapan sumpah jabatan yang dilaksanakan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta Pusat.

"Beliau tadi saya coba untuk hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat," kata Suhartoyo Senin, 13 November 2023.

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra

Photo :
  • VIVA/Ilham

Suhartoyo membacakan sumpah jabatan Ketua MK di hadapan 7 Hakim Konstitusi. Usai bersumpah, Suhartoyo bertekad mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya

"Kami pun memahami bahwa ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mahkamah, bersama dengan Yang Mulia Wakil Ketua yang mulia Profesor Saldi Isra dan Bapak, Ibu Hakim Konstitusi lainnya," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan VIVA di lokasi di ruang sidang MK, hakim konstitusi yang hadir ialah Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta para anggotanya yaitu Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, dan Manahan Sitompul.

Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Prabowo Ingatkan Perwira TNI-Polri Tak Ingkari Sumpah: Profesi Mulia, Tapi Tak Ringan

Surat keputusan itu ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK pada Kamis, 9 November 2023 pagi.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025