Tak Langsung Ditangkap, Ini Instruksi Kapolri soal Penanganan Kasus Hoaks Pemilu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Polri, terutama Direktorat Siber Bareskrim Polri, agar hati-hati dalam menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks selama Pemilu 2024.Â
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Komjen Fadil, Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan patroli siber terkait dengan Pemilu 2024. Bila ditemukan ada konten yang memuat berita bohong atau pencemaran nama baik maka akan langsung ditindak secara humanis.
"Kita tidak langsung tangkap, apalagi sudah ada TR Kapolri, defamation atau  pencemaran nama baik itu ada tahapan-tahapan, dimana dia tidak langsung dipidanakan tapi ada tahapan mediasi di dalamnya," kata Komjen FadilÂ
Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran saat RDP di Komisi III DPR RI
- Dok Polri
Beda halnya, lanjut Komjen Fadil, apabila konten tersebut memuat pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, maka pelanggaran tersebut murni delik pidana sehingga penyidik bisa langsung melakukan penyidikan.
Diketahui, Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'
Â
"Tapi kalau Pasal 27 ayat 3 dengan fitnah dan pencemran nama baik, saya kira TR Kapolri sudah jelas (mediasi)," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.Â
Meski demikian, Komjen Fadil menambahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan petunjuk terkait penanganan perkara terkait pemilu. "Pak Kapolri sudah mengeluarkan petunjuk agar hal-hal tersebut di-hold dulu, ditunda dulu, supaya tidak menimbulkan kegaduhan," imbuhnya
Telegram Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ujaran kebencian. Salah satu pedomannya terkait penanganan perkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III
- VIVA/M Ali Wafa
Surat telegram ini bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021. Surat telegram ini ditujukan kepada seluruh kapolda.