Pimpinan KPK Wanti-wanti Penyidik Tak Gegabah Tangani Kasus Gratifikasi Wamenkumham

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan selalu berhati-hati dalam dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej. Kini, memang Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena itu menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah-masalah hukum," ujar Wakil ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan dikutip Rabu 22 November 2023.

Wamenkumham Eddy Hiariej

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

Tanak telah meminta kepada penyidik KPK agar selalu berhati-hati dalam menangani dugaan kasus Eddy Hiariej ini. Tetapi, itu pun sudah menjadi tugas penyidik untuk tetap teliti dan berhati-hati dalam menuntaskan sebuah kasus perkara.

"Tentunya memeriksa dengan baik, teliti dan cermat, itu saya selalu meminta kepada teman-teman supaya dalam menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," bebernya.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.

"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggi yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik mengungkapkan kelakuan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025