Istana Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Eddy Hiariej dari KPK

Kementerian Sekretariat Negara RI atau disebut juga Setneg
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Pihak Istana belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Oemar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana komisi antirasuah sebelumnya menyebut sudah mengirimkan ke Presiden Joko Widodo.

Usut Kasus BJB, KPK Buka Peluang Periksa Timses Ridwan Kamil di Pilgub DKI

Melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan kalau Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara, Kemensetneg, sampai saat ini belum menerima surat dari KPK soal Wamenkumham Eddy Hiariej itu.

“Sampai hari ini Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bp. Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK,” kata Ari melalui keterangannya pada Kamis, 30 November 2023.

KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus, Hanya Diberi Waktu 5 Hari Kerja untuk Pelunasan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jika surat tersebut sudah diterima, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara akan menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

KPK Cecar Eks Wamenaker Noel soal Tiga Mobil Hilang dari Rumdin

“Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden,” ujarnya.

Sedangkan saat ini, lanjut dia, Presiden Jokowi saat ini sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28 dan KTT G77.

“Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023,” pungkasnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Usut Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji Lewat Perantara

KPK saat ini belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, termasuk jumlah yang diterimanya.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025