Biro Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda Pekan Depan

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Adapun sidang tersebut ditunda hingga satu pekan kedepan.

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan

Penundaan sidang tersebut lantaran Biro Hukum KPK tidak bisa hadir dalam agenda sidang perdana hari ini. 

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2023.

KPK Ungkap Fakta Mencengangkan! Ada Biro Haji Tak Terdaftar Pemerintah Bisa Berangkatkan Jemaah

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan bahwa pihak KPK hari ini tak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

Blak-blakan! Ketua KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Ridwan Kamil di Kasus BJB

"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 11 Desember 2023.

Ali menuturkan kalau ketidak hadiran tersebut lantaran KPK masih mempersiapkan dokumen untuk sidang praperadilan tersebut. Pun, pihak KPK masih berada di agenda lain yang ada di luar Jakarta.

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," kata dia.

Ali menjelaskan bahwa setelah hari Senin ini, maka pihak KPK akan siap untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," bebernya.

Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Eddy Hiariej pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bukan hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya