Jelang Tahun 2024, Ini Sederet PR Pemerintah di Sektor Maritim
- VIVA/Berton Siregar
Jakarta – Tahun 2023 tinggal hitungan hari menuju Tahun 2024. Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah RI di sektor maritim pada tahun 2024 mendatang.
Dia pun memberikan sejumlah catatan yang perlu dicermati sepanjang Tahun 2023 di sektor Maritim agar dapat dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Berikut daftarnya:
KRI Dewa Ruci, penguasa Lautan dari Indonesia.
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Penetapan Landas Kontinen
Catatan yang pertama, menurut Hakeng adalah mengenai Penyelesaian Landas Kontinen Indonesia. Dia mengatakan, Penetapan Landas Kontinen untuk lebih memastikan kedaulatan dan keamanan wilayah bawah laut Indonesia.Â
"Jadi, Indonesia masih memiliki pekerjaan tertunda dalam hal penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982. Tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini ilmuwan Kelautan, Para Peneliti di Bidang Maritim dengan kapal-kapal risetnya. Ini penting untuk kemajuan Bangsa," kata Hakeng Dalam keterangan pers yang diterima, Kamis 28 Desember 2023.
Persoalan ZEE di Laut China Selatan
Persoalan selanjutnya yang mesti diselesaikan adalah mengenai Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE di Laut China Selatan. Menurutnya, Laut China Selatan (LCS) akan tetap menjadi salah satu wilayah 'panas' perseteruan.Â
Negara China Dan Vietnam  akan mengklaim LCS merupakan milik negaranya. Sementara Indonesia juga mempunyai kepentingan dengan LCS mengingat pulau Natuna berada dekat laut tersebut.
China dan Vietnam secara terang-terangan Membangun pulau-pulau buatan. Jika berpedoman terhadap putusan Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) pada 12 Juli 2016 di Den Haag, Belanda, menyatakan, hak China atas seluruh wilayah Laut China Selatan tidak sah.
“Tindakan China dan Vietnam mendirikan pulau-pulau di LCS tak bisa dipandang sebelah mata. Langkah kedua negara itu berpotensi mengancam Kedaulatan Negara lain yang juga menginginkan dapat  menggarap potensi perikanan, minyak dan gas yang ada di LCS," kata Capt. Hakeng.
Perluasan pulau Vietnam mengancam kepentingan dan keamanan negara Indonesia. “Reklamasi ilegal itu berpotensi  mendorong timbulnya IUU dan kriminalitas yang lain di kawasan LSC," tegas Hakeng.