Tak Terima Disebut Predator Seks, Syekh Puji Laporkan Eko Kuntadhi ke Polda Jateng

Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal Syekh Puji diperiksa Polda Jateng
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang - Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal Syekh Puji menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis, 11 Januari 2024. Syekh Puji diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan. 

Kepolisian Bakal Lakukan Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Syekh Puji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Syekh Puji melaporkan pegiat kanal Youtube CokroTV bernama Eko Kuntadhi pada April 2022 lalu, karena memuat konten yang dianggap menjelekan pribadinya.

Setelah pelaporan itu penyelidikan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian. Syekh Puji maupun Eko sempat dipertemukan untuk dilakukan mediasi. 

Bayi yang Tewas Dicekik Oknum Polisi di Semarang Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Eko Kuntadhi

Photo :
  • Youtube tvOne

Meydora, anak Syekh Puji, menyebut jika konten Eko dalam video sangat menghina Syekh Puji, keluarga, Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, dan keluarga besar PT. Sinar Pujiono Terang.

Terpopuler: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan, Puluhan Kepala Daerah Tak Hadir Retret

Eko diklaim secara jelas menampilkan foto Syekh Puji lalu menyatakan fitnah serta kata-kata yang sangat menghina dan menyerang kehormatannya sebagai seorang manusia.

"Atas dasar apa Eko menyatakan Syekh Puji predator seksual, gila, dan sengaja menggunakan kedok agama dan kekuatan ekonomi untuk mengumbar nafsu, mendirikan pesantren untuk menipu dan mengumbar nafsu bejat sebagai predator anak, memiliki kebiadaban yang hampir sama atau mirip dengan Ustadz Herry pengasuh pondok pesantren di Bandung, orang biadab yang melakukan kejahatan berulang, pantas dipenjara," ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut Meydora menjelaskan jika fakta terkait pernikahan dengan Lutfiana Ulfa juga tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apalagi laporan itu telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.1400K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Oktober 2014.

Saat ini Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Syekh Puji tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan manapun atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah. 

Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal Syekh Puji diperiksa Polda Jateng

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Lagipula, Ulfa juga bukan santri yang mengaji di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW. "Ulfah dan Syekh Puji menikah secara resmi bukan setelah dihukum," ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Youtube CokroTV. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya