Terjaring OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar
Jumat, 12 Januari 2024 - 21:07 WIB
Sumber :
- VIVA/Zendy Pradana
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Modus Pria Paruh Baya di Cakung 10 Bulan Gagahi ABG Hingga Hamil
Nasib malang menimpa Anak Baru Gede perempuan berusia 16 tahun di Cakung, Jakarta Timur. Dia digagahi pria paruh baya hingga hamil.
VIVA.co.id
9 Oktober 2025