Bongkar Muat Ternak Babi dari Bali Diduga Tak Kantongi Izin
- Destriadi Yunas Jumasani
Kalimantan Barat – Polemik bongkar muat ternak babi tak mengantongi izin di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mencuat. Kali ini aktivitas bongkar muat yang diangkut KM Intan 51, diduga tidak mengantongi izin berlangsung di sebuah dermaga yang berada di tepian Sungai Kapuas, tepatnya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu 14 Januari 2024 lalu.
Dermaga tersebut diduga kerap digunakan untuk kegiatan bongkar muat ternak babi asal Provinsi Bali. Bahkan diketahui sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi.
Bongkar Muat Ternak Babi di Dermaga, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar
- Destriadi Yunas Jumasani
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan menjelaskan secara legalitas seluruh wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak apalagi untuk ternak babi.
“Indikasi kami, lokasi tersebut tidak memiliki izin,” jelas Arif pada Selasa 16 Januari 2024.
Arif menegaskan terkait aktivitas bongkar muat ternak babi tersebut, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin sandar serta permohonan bongkar muat di dermaga itu.
“Hingga saat ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” tuturnya.
Arif melanjutkan dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoperasiannya.
"Jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu pihaknya bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.
"Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi," ucapnya.
Menyikapi adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, pihaknya akan segera memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut.
“Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhan lainnya,” kata dia.