Apakah Galon AMDK Sekali Pakai Sumbang Banyak Sampah Plastik? Riset Ungkap Faktanya
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jakarta – Galon kemasan sekali pakai yang digunakan Le Mineral sering jadi sasaran kampanye negatif beberapa waktu ini. Produk PT Tirta Fresindo Jaya itu belakangan ini dicap sebagai baban lingkungan lantaran wadah plastiknya hanya sekali pakai dan ukurannya juga jumbo ketimbang kemasan plastik air mineral lainnya.
Riset terbaru Net Zero Waste Management Consortium yang dipublikasikan pada akhir tahun lalu, menjabarkan bahwa dari investigasi audit sampah secara serentak di enam kota, termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Samarinda dan Bali, pada 2022, tim peneliti lapangan lembaga tidak mendapati adanya sampah galon Le Minerale di tempat pembuangan akhir sampah di enam kota tersebut.
Lead researcher Net Zero Ahmad Syafrudin dalam keterangannya menjabarkan, dalam sebuah laporan bertajuk 'Potret Sampah 6 Kota', konsorsium riset berbasis Jakarta itu menyebutkan justru sampah gelas plastik sejumlah brand minuman ternama ditemukan dalam volume yang besar di banyak site. Baik di bak/tong sampah, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), truk sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), badan-badan air, tanah kosong, tepi jalan, pesisir, laut, dan banyak lagi.
Sampah plastik.
- VIVA/Rochimawati
"Sampah kemasan produk konsumen ukuran kecil memang selalu jadi masalah terbesar di setiap TPA di enam kota besar tersebut,' kata Ahmad dikutip dari keterangannya, Sabtu, 20 Januari 2024.
Dia menjabarkan pada daftar sepuluh besar brand yang sampahnya paling banyak ditemukan, laporan riset menyebut porsi terbesar (59.300 buah) ada pada serpihan plastik berbagai merek yang sudah tidak bisa diidenfikasi. Peringkat setelahnya adalah sampah kantong kresek (43.957 buah) dan di urutan ketiga sampah bungkus mie instan (37.548).
“ Meski secara tonase terlihat kalah dari sampah organik rumah tangga, faktanya sampah anorganik seperti kemasan plastik produk konsumen jauh lebih makan tempat dan volumenya selalu besar, mau itu gerobak pemulung, TPS, truk sampah, TPA, pinggir sungai dan sebagainya."Â
Menurut Ahmad, temuan riset ini mengindikasikan program pengurangan sampah oleh pemilik brand belum efektif. Dalam skema Extended Producer Responsibility atau EPR, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 75 Tahun 2019 mengatur perluasan tanggung jawab produsen atas seluruh daur hidup produknya, terutama terkait pengambilan kembali (take back), daur ulang dan pembuangan akhir sampah produk.