INFOGRAFIK: Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Naik

Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Naik
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen.

Soroti Kejanggalan, Lembaga Hukum Pajak Kirim 'Amicus Curiae' di Kasus Tom Lembong

Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Aturan ini juga diundangkan pada 5 Januari dan resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan. Informasi lebih lanjut, simak informasinya di dalam infografik sebagai berikut:

Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Dicicil, Catat Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Dongkrak Penerimaan, Transformasi Digital Sistem Pajak Daerah Masih Perlu Dipacu

Sistem aplikasi itu akan melayani kebutuhan seperti pelaporan SPTPD untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025