Sahroni Ingatkan Polri Jangan Reaktif soal Laporan di Tengah Suasana Pemilu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

JakartaWakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak reaktif dalam menindaklanjuti laporan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Menurut dia, polisi jangan ikut terbawa dalam drama-drama politik praktis.

“Mengenai Bu Connie yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, saya sih berpesan saja kepada Bareskrim agar tidak reaktif dalam menanggapi laporannya. Tetap kedepankan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan sesuai aturan. Yang terpenting, polisi jangan ikut terbawa drama politik,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Selasa, 13 Februari 2024.

Ketua Dewan Pembina Gen AMIN, Ahmad Sahroni

Photo :
  • Antara

Menurut dia, Bareskrim harus bekerja sesuai koridor aturan dan administrasi yang berlaku. Maka, kata dia, Polri harus hati-hati dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan politik.

“Tetap bekerja profesional, hati-hati dan sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku. Saya yakin Bareskrim bisa menjaga prinsip-prinsip profesionalitas ini,” ujarnya.

Disamping itu, Bendahara Umum Partai NasDem ini mengajak semua kalangan baik elit politi hingga masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas jalannya Pemilu 2024.

“Biarkan masyarakat berpikir dengan tenang terkait siapa pemimpin dan wakil rakyat yang akan dipilih,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie resmi dipolisikan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong perihal ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun pelapor dalam kasus ini yaitu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengamini adanya laporan itu.

Ridwan Kamil Siap Terima Apapun Hasil Tes DNA dengan Lisa Mariana

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujarnya pada Selasa, 13 Februari 2024. 

Kata dia, penyidik Bareskrim Polri bakal lebih dulu meneliti lebih dulu laporan yang baru diterima itu. Kemudian, pelapor dan terlapor baru bakal dimintai keterangannya.

Korlantas Beri 'Kado' HUT ke-80 Mahkamah Agung, Pelat Kendaraan 'RI' Jadi 'MA'

Pengamat Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie

Photo :
  • OCBC

Dalam laporan, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,  Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.

Kehadiran Kakorlantas dan Jajaran di Lapangan saat HUT ke-80 RI Tunjukkan Tanggung Jawab Moral

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," katanya.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Polantas Menyapa Hadir di Dieng Culture Festival 2025, Kakorlantas Ungkap Bawa Pesan Penting

Korlantas Polri melalui program Polantas Menyapa hadir dalam rangkaian Dieng Culture Festival (DCF) 2025 yang berlangsung pada 23–24 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025