Guru Ngaji asal Probolinggo Perkosa Muridnya Hingga Hamil 3 Bulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pemerkosaan anak, awas predator anak
Sumber :

VIVA – SN (50) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, Jawa Timur atas dugaan pemerkosaan terhadap HM (18). Korban adalah murid pelaku yang masih bersekolah.

Misteri Kematian Terapis di Pejaten, Jejak Kaki di Atap Jadi Teka-teki Mengerikan

Pada hari Sabtu 17 Februari 2024, sehari setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi, polisi Probolinggo menetapkan guru mengaji itu sebagai tersangka.

Pemerkosaan anak, awas predator anak

Photo :

Tragedi Ponpes di Sidoarjo, DPR Dorong Perkuat Standar Keselamatan Pendidikan

Menurut Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kasi Humas Polres Probolinggo, SN telah ditahan langsung di Mapolres Probolinggo.

Pada Jumat 16 Februari 2024 malam, SN ditahan setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan setelah diamuk massa yang marah dengan tindakan bejatnya.

Senggolan Joget Berujung Maut di Kafe Kemayoran, 1 Remaja Tewas Ditusuk, 7 Pelaku Dibekuk

"Penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik memeriksa korban, saksi-saksi, dan pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo," terang Iptu Vita, Selasa 20 Februari 2024.

Kasihumas Polres Probolinggo memaparkan pemerkosaan terjadi setelah korban, HM, merasa tidak enak badan dan dibawa oleh orang tuanya ke Bidan untuk diobati.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan,” kata Iptu Vita.

Guru ngaji berinisial SN diduga melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban hingga hamil.

Pihak keluarga berharap agar pelaku segera mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah merusak masa depan korban.

“Kami berharap besar kepada kepolisian untuk keadilan keponakan saya yang masa depannya sudah dirusak sama pelaku sampai keponakan saya sudah tidak mau sekolah lagi, gara-gara malu sama teman-temannya,” ujar SH, yang merupakan paman korban.

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • Tim tvOne - Jasa

Pelaku SN akan dihukum oleh Undang-Undang Perlindungan Anak karena dianggap melanggar Pasal 76 d, juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, SN terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

Proses evakuasi korban bangunan ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk

BNPB: Korban Tewas Ponpes Ambruk di Sidoarjo Jadi 14 Orang, 49 dalam Pencarian

Berdasarkan data terbaru hingga Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 23.05 WIB, jumlah korban tercatat sebanyak 167 orang. Dari jumlah tersebut, 118 orang telah ditemukan

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025