DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

VIVA – Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan syariah Program JKN di Aceh pada Rabu (21/2). Ketua Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menegaskan kehadiran sistem jaminan sosial nasional melalui Program JKN yang diseleggarakan BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

img_title Soroti Penonaktifan BPJS PBI, Anggota DPR: Validasi Data Tak Boleh Matikan Jaminan Kesehatan Warga

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cholil menyampaikan, prinsip syariah yang dilaksanakan harus terlihat dari proses akad. Dalam proses akad, terbagi menjadi dua kategori, yaitu akad hibah, yang dilakukan antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan dan akad wakalah bil ujrah, yaitu akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan.

img_title Cak Imin Ungkap Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Masyarakat

“Mengenai iuran jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, posisi BPJS Kesehatan adalah sebagai wakil, muwakilnya peserta secara kolektif. Yang diwakilkan antara lain mulai dari administrasi, pengelolaan portofolio risiko, Investasi/Pengembangan Dana Jaminan Sosial, Pembayaran klaim, Pemasaran (Promosi) dan sosialisasi. Jadi kita menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah,” jelas Cholil.

Cholil melanjutkan, skema pengelolaan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan telah diinvestasikan dalam investasi syariah. Dirinya menegaskan bahwa dengan apa yang sudah diimplementasikan tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah.

img_title Terpilih Jadi Ketum Asbisindo, Bos BSI Beberkan Tantangan Genjot Kinerja Keuangan Syariah

"Dengan begitu, kami atas nama DPS yang direkomendasikan oleh MUI memberi sertifikat kepada BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah," tambah Cholil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan demi mendukung pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Layanan Syariah di Provinsi Aceh. Untuk memastikan implementasi prinsip syariah dalam Program JKN semakin optimal, BPJS Kesehatan juga membentuk Dewan Penasihat Syariah (DPS).

DPS bertugas mendukung kelancaran implementasi layanan syariah ini melalui pembahasan usulan implementasi layanan sesuai prinsip syariah, memberikan opini dan rekomendasi terkait aspek syariah di BPJS Kesehatan. Kemudian DPS juga melakukan sosialisasi terkait layanan BPJS Kesehatan sesuai prinsip syariah, serta melakukan evaluasi implementasi layanan kepada peserta dan memberikan saran terhadap aspek layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut