Tok! Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis mati
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung – Oknum polisi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Februari 2024.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Ia terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata hakim ketua, Lingga Setiawan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Andri Gustami terbukti menggunakan wewenangnya selaku aparat penegak hukum untuk meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan terdakwa Andri Gustami meloloskan narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni dalam jumlah besar dalam beberapa kali.

Jumlah yang berhasil diloloskan pun tak tanggung-tanggung, yaitu sebanyak 150 kg, terinci atas delapan kali pelolosan. Dengan nominal upah yang berhasil diraup sebanyak Rp 1,22 miliar.

"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim.

Alasan Ammar Zoni Batal Bebas dari Penjara Tahun Ini

Atas vonis tersebut, Andri Gustami bersama penasehat hukumnya berencana untuk mengajukan banding

Diketahui, Andri Gustami ditangkap Polda Lampung pada 2023 lalu karena terlibat sebagai anggota jaringan narkoba internasional Freddy Pratama. Ia beberapa kali membantu meloloskan penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jawa.

Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini

Selama tahun 2020 hingga 2024, Polda Lampung telah menangkap 46 anak buah Freddy Pratama. 2 diantaranya divonis hukuman mati, yakni Rivaldo Miliandri dan Andri Gustami. Sementara tersangka lainnya masih ada yang ditahan di rutan polda dan sebagian lagi sedang menjalani persidangan.

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Masuk Bui Bareng Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Ini Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, Musim Mas Group.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025