Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

Mantan Menpora, Imam Nahrawi
Sumber :
  • VIVAnews / Robbi Yanto

Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

img_title KPK Bongkar Aliran Mobil Mercedes-Benz ke Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Siapa Pemberinya?

"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," ujar Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, Jumat 1 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kusnali mengatakan, Imam harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. "Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," katanya.

img_title Dugaan Fee 5 Persen di Kemenhub Terbongkar, Proyek Rp20,7 Miliar Jadi Sorotan

Mantan Menpora Imam Nahrawi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Untuk diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

img_title Pengamat: Tak Ada Jaminan yang Pernah Bertugas di KPK Lebih Jujur

Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019. 

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Mangkir Pemeriksaan KPK, Dipanggil Ulang Kapan?

Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Rahmad mangkir pemeriksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penjadwalan ulang. Kapan?

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut