Bawaslu Pantau Ketat PSU Malaysia Usai Temukan Pemilih Tak Sesuai NIK

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan pemilih yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia. Rencananya, PSU di Malaysia digelar hari ini, Minggu, 10 Maret 2024.

Pengakuan Mengejutkan WNI Ditembak Aparat Malaysia, Banjir Kepung Jakarta saat Perayaan Imlek

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya melakukan pencermatan melalui sampling di cekdptonline.kpu.go.id.  Hasil pencermatan, pihaknya menemukan masih adanya pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.

"Karena itu, Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara, agar yang datang ke TPS atau KSK adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan,” kata Lolly dalam keterangannya, Minggu, 10 Maret 2024. 

Kemenlu Pastikan Jenazah WNI yang Ditembak di Malaysia Segera Dipulangkan

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Lolly lanjut menjelaskan, meskipun berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, Form Model C Pemberitahuan telah terdistribusi 100 persen kepada pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, pihaknya masih menemukan adanya potensi pemberitahuan yang tidak tepat sasaran.

Awas Data Pribadi Bocor Dipakai Pinjol, Cek NIK KTP Anda di Sini!

Maka dari itu, Bawaslu kata dia akan melakukan koordinasi dengan jajaran KPU secara intensif agar semua kerawanan bisa diantisipasi sejak dini.

“Semua strategi ini dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga,” tutur Lolly.

Debat pertama Pilgub Sumut 2024, antara Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.(istimewa/VIVA)

KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Kompak Absen

Penetapan KPU Sumut ini dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025