Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia Suarakan Keadilan Hak Asuh Anak yang Terpisah dari Ibunya

Pejuang hak asuh anak Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia bersama dengan Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman 911, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Erlinda dari Kantor Staff Presiden bersama menyuarakan keadilan dan kepastian hukum untuk para ibu Indonesia yg terpisah dengan anaknya.
 
Berkumpul beberapa perwakilan orang tua yang memiliki hak asuh anak inkrah, namun hak nya untuk bersama dengan anak masih juga belum kunjung direalisasikan oleh negara. Anak-anak mereka diambil dan disembunyikan oleh salah satu orang tua, bahkan tidak jarang diputus komunikasi antara ibu dengan anak.

Bikin Gemes, Bocah Viral Alfi Siregar Ungkap Ibunya Tidak Pernah Bilang

Shelvia yang kisahnya sempat viral di awal 2023 dimana kebutuhan ASI atas anaknya diputus paksa oleh ayah dari anak, mengungkapkan bahwa begitu banyak lika-liku dari kisah para ibu yang hadir pada hari ini. Ada yang anaknya dibawa pergi keluar Indonesia dengan dokumen yang dipertanyakan legalitasnya, ada kisah ibu yang membukan akses komunikasi tapi terjadi pengambilan anak secara paksa sebanyak 2x, dan masih banyak lainnya.

Dimana andil negara untuk memberikan keadilan bagi para orang tua? Sedangkan korban semakin banyak. Dan kesempatan ini kami ingin mengedukasi para orang tua baik ibu dan ayah untuk tidak melakukan hal ini, karena ini tidak hanya menimbulkan trauma dan mental issue bagi orang tua yang ditinggalkan, tapi juga akan merusak psikis dari anak.
 

Pihak Baim Wong Bantah Persulit Paula Verhoeven Ketemu Anak, Bongkar Hal Mengejutkan

Shelvia juga menambahkan, “Bagaimana negara bisa menciptakan generasi bangsa berkualitas, jika fondasi awal yaitu keluarga sudah terjadi kisruh pemisahan seperti ini. Saya sebagai ibu bersama dengan ibu lainnya tidak bisa menjalankan fungsi selayaknya ibu untuk merawat dan memastikan tumbuh kembang anak.”
 
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H memberikan tanggapan sebagai ibu dan sebagai praktisi hukum atas kondisi hukum yang terjadi saat ini. Ia meminta kepada Presiden Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka mata atas ketidakadilan yang menimpa banyak wanita Indonesia.
 
“Memang begitulah hukum kita ini. Pasal 330 itu pasal sumir di kepolisian. Katanya ga bisa diberlakukan karena ayahnya yang ambil. Dari mana itu penafsirannya? Pasal mana yang bilang ayah atau ibu kebal dari pasal 330? Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa memberikan atensi untuk seluruh laporan KDRT, kekerasan seksual, penculikan anak seperti ini. Agar bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ibu-ibu yang juga berhak atas anak anak mereka. Pemerintah harus membuka mata,” tutur Putri Maya Rumanti, S.H, M.H mewakili team Hotman 911
 
Putri M. Rumanti juga menyayangkan dengan rancunya penerapan pasal 330 KUHP pada kepolisian terkait perkatra pengambilan anak secara paksa membuat adanya laporan-laporan polisi lain akan berdampak pada tindakan criminal lainnya atau bahkan kriminalisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Kematian Barbie Hsu Timbulkan Kekhawatiran, Hak Asuh Anak dan Warisan Mulai Jadi Sorotan