KPK Usut Korupsi PT Hutama Karta Terkait Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, Negara Rugi Belasan Miliar

Jalan tol trans sumatera
Sumber :
  • PUPR

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan proses penyidikan baru soal pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera. Dugaan pengadaan lahan tersebut dilakukan oleh salah satu BUMN PT Hutama Karya Persero.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

Saat ini pengadaan lahan di jalan Tol tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. 

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali mengungkap kasus korupsi pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatera itu telah  merugikan negara hingga belasan miliar. "Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Ali Fikri

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Lembaga antirasuah melakukan proses penyidikan baru dalam dugaan korupsi di pengadaan lahan itu.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata dia.

Tapi, Ali Fikri belum menjelaskan secara gamblang sosok tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ucapnya.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025