KPK Usut Korupsi PT Hutama Karta Terkait Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, Negara Rugi Belasan Miliar

Jalan tol trans sumatera
Sumber :
  • PUPR

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan proses penyidikan baru soal pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera. Dugaan pengadaan lahan tersebut dilakukan oleh salah satu BUMN PT Hutama Karya Persero.

Andritany hingga KPK Bicara Sepakbola Indonesia, Ada Suap di Usia Muda?

Saat ini pengadaan lahan di jalan Tol tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. 

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.

Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Era Nadiem Makarim

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali mengungkap kasus korupsi pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatera itu telah  merugikan negara hingga belasan miliar. "Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Ali Fikri

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

Lembaga antirasuah melakukan proses penyidikan baru dalam dugaan korupsi di pengadaan lahan itu.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata dia.

Tapi, Ali Fikri belum menjelaskan secara gamblang sosok tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ucapnya.

Gedung Kejaksaan Agung

Kejagung Jangan Ragu-ragu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Sritex

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu ragu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Sritex.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025