BKN: ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

IKN Nusantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan, ASN yang tugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan, tak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN.

Pramono-Rano Evaluasi 100 Hari Kerjanya Terkait 40 Program Quick Win, Ini Hasilnya

Menurut Haryomo itu bukanlah paksaan, melainkan sebuah kewajiban. Sebab, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

"Kami tidak mungkin memaksa seseorang pindah, juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, enggak boleh," kata Haryomo di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. 

Perizinan Kilat, Basuki Klaim 42 Perusahaan Minat Investasi di IKN

Konsep Bangun Hutan Hujan Tropis di IKN

Photo :
  • Jhovanda (Kalimantan Timur)

Haryomo menjelaskan, pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN merupakan perpindahan kantor beserta kelembagaannya. Sehingga, para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.

Uang Saku dan Pulsa untuk Rapat PNS Dihapus pada 2026

Adapun pemindahan para ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN akan terus bekerja di IKN.

"Kami tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Permohonan soal ASN Tak Dipecat Setelah Jalani Masa Pidana

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang melakukan kejahatan, terlebih sudah terbukti di persidangan, merupakan hal yang wajar.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025