Empat Tempat Hiburan di Semarang Ini Disegel Karena Bandel

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Langgar Aturan Jam Operasional saat Ramadan
Sumber :
  • antv/tvone

Semarang – Petugas Satpol PP Kota Semarang tegas menyegel sejumlah tempat hiburan pada Jumat, 29 Maret 2024. Tindakan tegas dilakukan karena pemilik usaha nekat melanggar aturan khusus selama bulan Ramadan.

Ketua Parpol di Jateng Dijebloskan ke Penjara di Kasus Striptis Mansion Semarang

"Total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.

Keempat tempat hiburan yang disegel adalah Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Dwi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, dan Baby Face di Semarang Barat.

Ada Aksi Mesum di Taman Langsat, Pramono: Ini Ditertibkan, Bukan Taman Buka 24 Jam Disetop

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Langgar Aturan Jam Operasional saat Ramadan

Photo :
  • antv/tvone

"Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan. Maka kita tindak lanjuti," ungkap Marthen.

Identitas Terungkap, Polisi Cari Keluarga Anak yang Disiksa di Jaksel ke Klaten dan Surabaya

Dalam aturan, lanjutnya, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.

"Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tidak mendadak dalam mensosialisasikan edaran tersebut. 

"Saya sudah pesan ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," jelasnya.

Laporan: Teguh Sutrisno

Ribuan sopir menggelar aksi demo memprotes aturan ODOL di pantura Semarang.

Ribuan Sopir Truk Lumpuhkan Jalur Pantura dan Tol Krapyak, Protes Aturan ODOL

Aksi ini, mengakibatkan kemacetan parah di sejumlah titik vital. Termasuk jalur pantura dan pintu masuk Jalan Tol Krapyak.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2025