Menhub Bakal Tindak Maskapai Langgar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Terminal 3 Bandara Soetta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan mengenai aturan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan selama mudik. Ditekankan Menhub, jika terdapat maskapai yang tak memenuhi hal tersebut, dia memastikan akan melakukan tindakan.

Pria Ini Nekat Gowes Sepeda 600 Km demi Bisa Mudik

"Berkaitan dengan tarif batas atas (TBA) saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri," kata Menhub Budi Karya usai rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 2 April 2024. 

Budi lebih jauh menuturkan, telah memberi peringatan kepada maskapai. Jika ada yang melewati ambang batas harga, akan diberi peringatan sesuai aturan yang ada.

Ini Durasi Mengendarai Motor dan Mobil saat Mudik Lebaran, Jangan Sok Kuat

Ilustrasi pemudik naik pesawat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

"Dan, seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada airlines agar mentaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

5 Bagian Mobil yang Harus Diperbaiki Setelah Mudik

Budi menegaskan tarif batas atas ini berlaku pada kategori ekonomi. Adapun kategori bisnis, diserahkan kepada aturan maskapai masing-masing.

"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan," imbuhnya.

Pemberlakuan One Way Nasional di Arus Mudik 2025

Terpopuler: Kecelakaan Tragis Hyundai Ioniq di Tol JORR Jakbar, One Way Nasional Resmi Dihentikan

Simak 5 artikel terpopuler di laman News VIVA sepanjang Minggu, 30 Maret 2025 dalam Round Up berikut ini: 

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2025