Dua Kali Kawin di Indonesia, WNA Asal India Dideportasi Lantaran Overstay 117 Hari

WNA asal India dideportasi Imigrasi Tasikmalaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Warga Negara Negara (WNA) asal India berinisial AS (40 ) terpaksa dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Tasikmalaya karena overstay selama 117 hari di Indonesia. WN tersebut diketahui telah Overstay, saat melakukan perpanjangan izin tinggal ke kantor Imigrasi Tasikmalaya. 

img_title 36 Orang termasuk Anak-anak Tewas Berdesakan saat Reli Massa Politisi di India

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad mengatakan bahwa sesuai pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga kami melakukan tindakan deportasi," ujarnya, Kamis 16 Mei 2024 kemarin. 

img_title ESDM Ungkap Soal 2 WNA Pekerja Freeport Ikut Terjebak Longsor Tambang

Bandara Soetta. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

WNA asal India tersebut tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa Barat yang menikah dengan WNI inisial M dan telah memiliki izin tinggal terbatas yang berlaku hingga Desember 2023. As kemudian bercerai dengan M dan menikah kembali dengan U dan telah dicatat di KUA setempat. 

img_title 10 Bandara dengan Layanan Imigrasi Terbaik di Dunia 2025, Ada Soekarno-Hatta Masuk Daftar!

"Permasalahan timbul karena AS tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay,” ungkap Iman. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis kemarin dengan pengawalan tiga petugas Imigrasi. Tujuan pendeportasian tersebut sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. 

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya. 

Ilustrasi Kecelakaan

Detik-detik Kecelakaan Maut Mobil HR-V di Tol Jagorawi, Pengemudi WNA Tewas di Tempat

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi arah Bogor pada Kamis dini hari, 2 Oktober 2025. Seorang pengemudi mobil Honda HR-V berpelat B 2703 SZG tewas di lokasi kejadian.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut