Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Majelis etik Dewas KPK di ruang sidang jelang sidang pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hotarangan Panggabean mengatakan sidang pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditunda hari ini.

Tumpak mengatakan bahwa penundaan sidang tersebut dilakukan berdasarkan pada putusan gugatan di PTUN Jakarta.

"PTUN Jakarta yang bunyinya yang memerintahkan selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron," ujar Tumpak di ruang sidang pelanggaran etik di Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Tumpak menjelaskan bahwa penundaan sidang ini lantaran putusan PTUN Jakarta yang meminta untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron. Ia menyebut penundaan sidang etik itu dilakukan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Kami anggap resmi yang berasal dari penitera pengadilan TUN, oleh karena kami sudsh mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUNnya berkekuatan hukum tetap," kata Tumpak.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tumpak menjelaskan Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ini dilakukan demi menghormati putusan PTUN Jakarta.

KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Rugikan Negara Rp60 Miliar

"Karena disini disebut berlaku final dan mengikat penetapan ini, tidak dapat diganggu gugat penetapan ini untuk semua," ucap Tumpak.

"Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," lanjutnya.

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Diperiksa KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi Hasto PDIP
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

Terdakwa Abdul Gani Kasuba meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025