Kejari Medan Banding Usai 3 PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan Suara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Medan – Kejaksaan Negeri Medan, menyatakan banding atas vonis yang diterima 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, masing-masing kurungan penjara selama tiga bulan. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan.
Ketiga PPK itu, yakni Muhammad Rachwi Ritonga (48) selaku Ketua PPK, dan dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48).Â
Pembacaan amar putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 21 Mei 2024. Selain kurungan penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 25 juta dengan subisider 1 bulan kurungan.Â
Ketiga terdakwa, terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara dengan melanggar Pasal 532 jo 554 UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang Pemilu Jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Â
Menyikapi putusan tersebut, Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengapresiasi putusan tersebut. Tapi pihaknya menyatakan banding atas vonis tersebut dan secepatnya akan menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Bahwa amar putusan tersebut, belum mencerminkan keadilan di dalam masyarakat, sehingga kami tim Jaksa Penuntut Hukum akan mengajukan upaya hukum banding," ucap Muttaqin.
Sedangkan, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa, masing-masing 1 tahun penjara.
"Bahwa seluruh pertimbangan di dalam Surat Tuntutan diambil sepenuhnya di dalam putusan Hakim. Kami berharap nantinya putusan banding Pengadilan Tinggi Medan sependapat dengan tuntutan yang kami ajukan, yaitu pidana penjara selama 1 tahun," ucap Muttaqin.
Dikutip dari dakwaan JPU, bahwa kasus ini bermula pada Rabu 14 Februari 2024. Saat pelaksanaan Pemilu 2024. Saat itu, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK.Â
Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024 terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara pemilu 2024.Â
Di mana saat itu, ketiga terdakwa memperoleh data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.Â
Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024 para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil.Â