Polda Sulteng Diwanti-wanti Tak Perlambat Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Kamis, 23 Mei 2024 - 19:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selanjutnya juga terdapat Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021, yang pada pokoknya menyampaikan Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.

Bahlil Ungkap Kriteria Khusus UMKM dan Koperasi Bisa Kelola Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan kriteria khusus yang harus dipenuhi UMKM dan Koperasi agar bisa mengelola tambang.
VIVA.co.id
9 Oktober 2025