SIM C1 Berlaku di Indonesia Mulai Hari Ini, Begini Syarat Mendapatkannya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 berlaku di Indonesia mulai hari ini. SIM C1 diperuntukan pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 CC.

Polri Kejar Target Pembangunan 200 SPPG MBG Tahun 2025

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Senin, 27 Mei 2024.

Dia menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan. Dari melakukan tes sampai harus punya SIM C yang telah berlaku selama satu tahun. "Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," kata dia.

DPR Apresiasi Kinerja Polri, Singgung Modernisasi Teknologi dan Pengawasan Anggaran

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Command Center Cikampek

Photo :
  • Antara

Kemudian, pengendara yang hendak uji SIM C1 pun harus melakukan tes attitude. Hal itu untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," katanya.

.

Ilustrasi uji praktik pembuatan SIM Mobil

Usia Muda Rentan Kecelakaan, Proses Bikin SIM Kini Diperketat

Bagi masyarakat yang hendak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), proses pendidikan dan pelatihan mengemudi menjadi tahapan penting yang tak bisa diabaikan.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025