Positif Amfetamin, Iptu S Dicopot Sebagai Kasat Narkoba Polres Blitar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya - Iptu S dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar. Hal itu buntut dirinya positif zat amfetamin.

Kelabui Aparat, Pria Ini Modif Tangki BBM Pajero untuk Simpan 13 Kg Sabu

Sat ini, yang bersangkutan sudah diperiksa di Polda Jawa Timur. Iptu S telah dinon-jobkan dan dimutasi ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
Terjerat Kasus Narkoba Sampai Empat Kali, Fariz RM Ungkap Isi Hati

“Yang bersangkutan sudah dinon-jobkan dan dimutasikan ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Senin, 3 Juni 2024.

Sejatinya Iptu S itu baru tujuh bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Blitar. Dirinya diketahui positif mengandung zat amfetamin saat Polres Blitar melaksanakan test urine berkala terhadap seluruh anggota. Meski begitu, terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan.

Polisi Ungkap Alasan Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ketika Ditangkap untuk Keempat Kali

“Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainnya, masih sedang dalam pemeriksaan,” ucap Dirmanto.

Ilustrasi peredaran narkoba.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Lebih lanjut Dirmanto mengatakan, Polda Jawa Timur tetap akan mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang terlibat narkoba. Baik itu sekedar pemakai, maupun terlibat dalam peredaran.

“Yang jelas Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat Narkoba,” ucapnya menyudahi.

Ilustrasi Polri.

Duduk Perkara Kasat Narkoba Polres Bone Viral Minta Uang Damai Rp80 Juta ke Keluarga Tersangka

Viral percakapan Kasat Narkoba di media sosial yang meminta uang total Rp80 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba agar kasusnya tak dilanjutkan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025