Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mundur jadi Pengacara SYL Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri
Senin, 3 Juni 2024 - 16:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan
KPK memandang jual beli kuota haji bagi petugas tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahkan mengurangi kualitas pelayanan haji.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025