Di Sidang SYL, Hakim Cecar Ahmad Sahroni soal Nominal Sumbangan ke Nasdem untuk Pilpres

Ahmad Sahroni menjadi saksi di sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan Partai Nasdem memberikan batasan kepada kadernya terkait sumbangan untuk mendanai Plpres. Dia menyebut nominal sumbangan itu dibatasi hanya sampai di Rp1 miliar.

Kumpulkan Tokoh Politik di Bukber, Nasdem: Kita Butuh Kebersamaan Antar Elit Politik

Sahroni menyampaikan demikian saat jadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Terdakwa dalam kasus ino yakni Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Awalnya hakim ketua Rianto Adam Pontoh bertanya soal sumbangan kader ke Nasdem.

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

"Ada batasan orang nyumbang ke partai?," tanya hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Sahroni menjawab bahwa ada sumbangan dalam perhelatan Pilpres. "Kalau berkegiatan di Pemilihan Presiden ada Yang Mulia," jawab Sahroni.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Ahmad Sahroni Menjadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Batasan paling maksimal berapa?" tanya Rianto.

"Rp1 miliar Yang Mulia," sebut Sahroni.

Sahrono bilang bahwa batasan sumbangan dari kader partai politik itu merujuk dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau lebih Rp1 miliar?" tanya Rianto.

"Tidak boleh," tegas Sahroni.

Sahroni menyebutkan setiap kader partai Nasdem harus melaporkan dana sumbangan untuk partai lewat dirinya.

"Jadi ada batasan Rp1 miliar lebih dari itu enggak bisa. Jadi, untuk kegiatan pilpres yang masuk sumbangan jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat?" kata Rianto kembali bertanya.

"Tercatat untuk kegiatan Pilpres, Yang Mulia" timpal Sahroni.

"Apakah itu perorangan atau simpatisan atau dari badan hukum?" lanjut Rianto.

"Resmi, yang mulia," jawab Sahroni.

Dalam lanjutan sidang kali ini, selain Sahroni, Jaksa KPK juga menghadirkan beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Anggota DPR Fraksi Nasdem sekaligus anak SYL yakni Indira Chunda Thita. Lalu, ada juga Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025