PBNU Sebut Jokowi Janji Berikan Konsesi Tambang Sejak 2021
Kamis, 6 Juni 2024 - 16:11 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Dalam Pasal 83A ayat (4) juga ditegaskan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Baca Juga :
Prabowo-Jokowi Bertemu, Pengamat: Bukan Silaturahmi Biasa, Bisa Saja Bahas Dukungan 2 Periode
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," dikutip dari isi Pasal 83A ayat (5).
Selain itu, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.

Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Curi Nikel di Lahan Miliknya
Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di atas lahan PT WKM.
VIVA.co.id
9 Oktober 2025