SYL Minta Jokowi, Maruf Amin hingga Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengacara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa akan menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka bakal dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan kasus korupsi di Kementan RI.

Bus Rombongan Siswa SD Terbakar, Dandim Surati Bea Cukai hingga Dedi Mulyadi Ngamuk

"Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali. Tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden.Kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal sama Pak SYL," ujar Koedoeboen di gedung merah putih KPK, Jumat 7 Juni 2024.

Koedoeboen mengatakan bahwa saksi meringankan itu dihadirkan karena memiliki hubungan dengan SYL ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Periksa Stafsus Nadiem Makarim Usai Apartemennya Digeledah, Kejagung Usut Pengadaan Laptop

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19. Dan kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari Presiden maupun juga Menteri terkait dengan keadaan tertentu," kata Koedoeboen.

Bukan Copy-Paste, Pengamat Ungkap Beda Gaya Politik Dedi Mulyadi dan Jokowi

Lebih lanjut, ia berharap Presiden hingga wakil presiden bisa hadir dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

"Sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga pangan nasional," ucap Koedoeboen.

"Terus juga mengonfirmasi kepada Pak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan oleh beliau di persidangan. itu benar atau tidak. Sehingga masyarakat lalu tidak menerka nerka atau kita tidak berasumsi, berpolemik bahwa sebetulnya yang dilakukan Pak SYL itu sebenarnya untuk keluarga beliau atau untuk negara dan bangsa sih," imbuhnya.

Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Sidang Tuntutan

Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Bukti-bukti Sah

Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Bukti-bukti Sah

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025