Polemik Visa Bermasalah, Calon Jemaah Haji Ilegal Diminta Pulang ke Tanah Air

Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah
Sumber :
  • MCH / Zaky Al Yamani

KJRI Jeddah Yusron Ambary

Photo :
  • dok. Kemenag

Istana Buka Suara soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

"Arahan KJRI kepada jemaah yang masih stay di Mekah dan sekitarnya tidak berangkat haji. Kalau memaksakan akan ada tindakan lanjut di area Mekah," ujarnya.

Pihaknya akan mengurus pemulangan mereka seperti di kasus sebelumnya.

Legislator Golkar Minta Penanganan Haji Lebih Akuntabel dan Transparan

"Kami akan terus membantu mereka. Mereka bisa mengadu di Tanah Air, kita juga akan melaporkan ke pihak kepolisian Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan pelaku memiliki travel inisial AND tour.

KPK Ungkap Biaya Haji Khusus 2023-2024 Rp 300 Juta, Furoda Capai Rp 1 Miliar

“Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.

“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.

Photo :
  • Fuad Hasan/Maktour

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X.

“Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

Ilustrasi: Ribuan Jamaah Haji Lakukan Thawaf

Photo :
  • Bahauddin Raja Baso/MCH2019

“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ucap Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” tegas Yusron.

Sementara soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan.

Laporan Tim Media Center Haji 2024

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Antrean Haji Nasional Mau Diatur Sekitar 26-27 tahun

Selama ini alokasi kuota haji antarprovinsi dianggap dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025