Habib Rizieq: Alhamdulillah Hari Ini Saya Sudah Bebas Murni

Imam Besar Indonesia, Habib Rizieq Shihab sayang abu kantor Badan Permasyarakatan Jakarta Pusat untuk mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat, Senin 10 Juni 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Habib Rizieq Shihab, mendatangi kantor Badan Permasyarakatan Jakarta Pusat. Kehadirannya untuk mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat, Senin 10 Juni 2024. Dengan begitu, maka Habib Rizieq mulai hari ini dinyatakan sudah bebas murni.

1.300 Napi Berbahaya Digiring ke Nusakambangan, Legislator Singgung Efek Jera

"Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas (Badan Pemasyarakatan)," ujar Habib Rizieq, di Bapas Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024. 

Habib Rizieq mengatakan, setelah tidak harus melapor karena sudah bebas murni dari persoalan hukum, dia mengaku akan melakukan rutinitas dakwah. Juga akan berjihad melawan koruptor.

1.300 Napi Berbahaya Digiring ke Nusakambangan, Ini Alasannya

"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma'ruf nahi nunkar, akan terus kita lanjutkan, Dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," jelasnya.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bebasnya Habib Rizieq mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI bernomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Dalam hal ini, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan sebagai warga binaan Bapas yang telah dijalaninya selama kurang lebih 2 tahun.

Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025